Kakak Pengusaha Jual Beli Handphone di Jombang Ditipu Teman Rp100 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi
Sabtu, 27 September 2025 | 19:19 WIB
Hingga empat tahun lamanya, itikad baik Kuncoro untuk mengembalikan uang itu diduga tidak pernah ada. Bahkan, surat pernyataan mengembalikan uang atas nama Kuncoro Hadiyanto tertanggal 21 Juli 2025 lalu juga tidak dilaksanakan. Korban yang sudah kesal dengan teman akrabnya itu, akhirnya memutuskan melaporkan ke Polsek Jombang.
Setelah menerima laporan, unitreskim Polsek Jombang bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap KH dengan barang bukti surat pernyataan. "Tersangka saat ini ditahan, dikenakan pasal 387 KUHP Subs Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkas Mulyani kepada wartawan.
Editor : Zainul Arifin