Kakak Pengusaha Jual Beli Handphone di Jombang Ditipu Teman Rp100 Juta, Pelaku Ditangkap Polisi
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polsek Jombang mengungkap kasus dugaan penipuan penggelapan uang ratusan juta rupiah dengan tersangka KH (60) warga Perum Griya Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang Kabupaten Jombang.
Korbannya, HA (51), kakak dari seorang pengusaha jual beli HP (Handphone) di Jombang. Modusnya meminjam uang Rp100 juta untuk usaha toko bahan bangunan, namun ternyata fiktif. Modus penipuan penggelapan ini berjalan mulus sampai akhirnya korban melaporkan tersangka kepada polisi.
Kapolsek Jombang AKP Mulyani menjelaskan kronologi dugaan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan kakak pengusaha jual beli ponsel itu. Awal mula pada Februari 2021 sekitar pukul 15.00 WIB, KH mendatangi tempat usaha HA dengan tujuan untuk pinjam uang Rp100.000.000.
Akan tetapi, kata Mulyani, saat itu KH ditemui oleh adik korban, BD. Kemudian, tersangka mengatakan dengan lisan bahwa dirinya meminjam uang Rp100.000.000, untuk membuka toko sparepart alat bangunan di wilayah Kecamatan Ploso, Jombang. Lantaran kenal akrab, korban pun percaya begitu saja.
"Namun setelah uang diberikan ternyata toko itu tidak ada dan uangnya digunakan pribadi oleh tersangka. Seiring berjalannya waktu, korban terus berupaya menagih uang kepada tersangka," ujarnya.
Hingga empat tahun lamanya, itikad baik Kuncoro untuk mengembalikan uang itu diduga tidak pernah ada. Bahkan, surat pernyataan mengembalikan uang atas nama Kuncoro Hadiyanto tertanggal 21 Juli 2025 lalu juga tidak dilaksanakan. Korban yang sudah kesal dengan teman akrabnya itu, akhirnya memutuskan melaporkan ke Polsek Jombang.
Setelah menerima laporan, unitreskim Polsek Jombang bergerak melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap KH dengan barang bukti surat pernyataan. "Tersangka saat ini ditahan, dikenakan pasal 387 KUHP Subs Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," pungkas Mulyani kepada wartawan.
Editor : Zainul Arifin