Pengendara Ojek Online Ditangkap Warga, Hendak Mencuri Kotak Amal Musala di Jombang
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Warga menangkap seorang pengendara ojek online yang dicurigai hendak mencuri kotak amal Musala Al Ikhsan Dusun Sarirejo Desa Trawasan Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. Pria itu berinisial NH alias Kiki asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Kapolsek Sumobito AKP Bagus Tejo Purnomo membenarkan, peristiwa itu terjadi pada Selasa malam, 26 Agustus 2025 sekitar pukul 22.30 WIB. Pelaku ditangkap warga karena gerak-geriknya mencurigakan di sekitar musala tersebut.
"Iya benar, kemarin malam terduga pelaku percobaan pencurian kotak amal musala Al Ikhsan digagalkan oleh warga yang melihat gerak-geriknya mencurigakan. Pada saat diamankan, ditemukan barang bukti berupa satu buah linggis kecil atau kubut yang diduga digunakan untuk membongkar kotak amal," kata Bagus, Jumat (29/8/2025).
Peristiwa itu dilaporkan oleh Kepala Dusun Sarirejo, Moch Ismail. Sementara dua orang warga setempat turut memberikan keterangan kepada penyidik Polsek Sumobito terkait percobaan pencurian tersebut.
Menurut Bagus, driver ojek online itu telah merencanakan aksinya, itu terlihat dari barang yang dibawa dan waktu pelaksanaan dipilih pada malam hari saat kondisi sepi. Namun berkat kewaspadaan warga, upaya pencurian dapat digagalkan sebelum menimbulkan kerugian.
Pelaku menggunakan sepeda motor Yamaha Mio putih nomor polisi W 6817 YQ, yang dipinjam dari temannya. Sebelumnya, pelaku sempat mengantar temannya ke daerah Kesamben sebelum berkeliling dan akhirnya berhenti di lokasi musala.
"Saat ini terduga pelaku masih dalam proses penyidikan dan dikenakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan pemberatan," kata Bagus.
Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. Peran aktif masyarakat sangat membantu dalam menjaga keamanan lingkungan.
Editor : Zainul Arifin