Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : 9 Remaja Diduga Gerombolan Gangster di Jombang Wajib Salat Berjamaah di Polsek Mojoagung
Advertisement . Scroll to see content

Keluar dari Lapas Sukamiskin Jelang HUT RI, Setya Novanto Bebas Bersyarat

Minggu, 17 Agustus 2025 | 20:04 WIB
  • author Agus Warsudi
Keluar dari Lapas Sukamiskin Jelang HUT RI, Setya Novanto Bebas Bersyarat
Mantan Ketua DPR Setya Novanto bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin, Bandung.(dok. iNews.id)

Hukuman Setnov menjadi 12 tahun dan 6 bulan penjara dari sebelumnya 15 tahun. Dia terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Pidana penjara selama 12 tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp500.000.000,00 subsidair 6 (enam) bulan kurungan," kata hakim MA dalam putusannya, saat itu.

Setnov juga dihukum membayar uang pengganti sejumlah US$7.300.000 dikompensasi sebesar Rp 5 miliar yang telah dititipkan oleh terpidana kepada Penyidik KPK dan yang telah disetorkan terpidana.

Editor: Zainul Arifin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut