Lapas Kediri Usulkan 602 Napi Dapat Resmi di Hari Kemerdekaan RI, 21 Orang Langsung Bebas
KEDIRI, iNewsMojokerto.id - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kediri mengusulkan 602 narapidana (napi) untuk mendapatkan remisi umum di Hari Ulang Tahun ke 80 Kemerdekaan RI, 21 orang di antaranya langsung bebas pada 17 Agustus 2025, nanti.
Saat ini, Lapas Kediri mengalami over kapasitas, dari kapasitas ideal 325 orang, dihuni oleh 1.001 orang warga binaan. Dari ribuan penghuni lapas tersebut, sebanyak 602 orang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapat remisi di hari Kemerdekaan RI, tahun ini.
Rinciannya remisi 1 bulan 163 orang, remisi 2 bulan 190 orang, remisi 3 bulan 152 orang, remisi 4 bulan 64 orang, remisi 5 bulan 31 orang dan remisi 6 bulan 2 orang. 23 orang diusulkan untuk remisi umum II, yaitu remisi memungkinkan napi langsung bebas. Namun, 2 orang di antaranya masih menjalani subsider, sehingga hanya 21 orang yang langsung bebas pada 17 Agustus 2025.
Dari jenis tindak pidana, napi yang paling banyak mendapatkan remisi adalah dari pidana umum, sebanyak 403 orang, disusul pidana khusus seperti narkotika dan korupsi sebanyak 213 orang. Dari jumlah itu, narkotika menjadi kasus terbanyak di kategori pidana khusus, dengan 12 orang sisanya merupakan kasus tipikor.
Kalapas Kediri, Solichin, mengatakan pada tahun ini terdapat dua jenis remisi yang diberikan, yaitu remisi umum (RU) dan remisi dasawarsa, yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali, bertepatan tahun-tahun berakhir dengan angka 5, mengingat kemerdekaan Indonesia diproklamasikan pada tahun 1945.
"Saat upacara 17 Agustus di Lapangan Stadion Brawijaya, kami akan mengirimkan perwakilan 4 orang napi. Mereka akan menerima SK remisi secara simbolis dari Ibu Wali Kota," kata Solichin usai tebar benih ikan lele sebanyak 2000 ekor, di SAE Lakuni (Lapas Kulon Kali), Jumat (15/8/2025).
Solichin menambahkan remisi hanya diberikan kepada napi yang telah memenuhi syarat, terutama dalam hal berkelakuan baik minimal enam bulan terakhir. Napi yang melakukan pelanggaran disiplin atau tindak pidana di dalam lapas akan dicabut hak remisinya.
"Narapidana yang kami usulkan adalah mereka yang telah menjalani pembinaan dengan baik dan tidak melakukan pelanggaran," pungkas Solichin.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan berperilaku positif selama masa pidana, sekaligus bisa tercipta iklim pembinaan yang lebih kondusif serta mendukung tujuan reintegrasi sosial bagi warga binaan ketika kembali ke masyarakat.
Editor : Zainul Arifin