Divonis Mati, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Kediri Sumbangkan Organ Tubuh
“Terdakwa pernah dihukum sebelumnya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sengaja, tidak ditemukan keadaan yang meringankan,” ujar Majelis Hakim dalam pembacaan amar putusan.
kuasa hukum terdakwa, Moh Rofi’an, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses persidangan yang seharusnya menjadi perhatian majelis hakim.
“Tidak ada ahli forensik maupun ahli psikologi forensik yang dihadirkan. Padahal itu penting untuk menggali kondisi kejiwaan terdakwa dan bagaimana sebenarnya peristiwa ini terjadi,” katanya.
Ia juga membantah adanya unsur pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP, yang dijadikan dasar oleh jaksa penuntut umum.
“Di lokasi kejadian, klien kami duduk di lincak dan di bawahnya ada berbagai alat seperti pisau, sabit, dan bendo. Tapi yang digunakan adalah palu yang ada di situ. Kalau memang berniat membunuh, tentu akan membawa atau memilih senjata yang lebih mematikan,” katanya.
Rofi’an menyebut, fakta-fakta itu telah dimasukkan dalam pledoi tertulis, dan akan diperkuat dalam memori banding yang segera diajukan ke pengadilan tinggi.
Editor : Zainul Arifin