get app
inews
Aa Text
Read Next : Motif di Balik Pembunuhan Wanita Tua di Jombang Diungkap AKBP Ardi: Pelaku Dendam Sering Dimarahi

183 Remaja Gerombolan Batandos Ditangkap Polres Jombang, Mewek Minta Maaf Orangtua

Minggu, 27 Juli 2025 | 23:07 WIB
header img
183 Remaja Gerombolan Batandos Ditangkap Polres Jombang, Mewek Minta Maaf Orangtua. Foto: iNewsMojokerto/Jajang Sutris

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polres Jombang menangkap 183 remaja yang mengatasnamakan kelompok gangster bajingan tanpa dosa atau Batandos saat berkumpul reuni dan hura-hura pesta miras di sebuah vila di Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, Minggu dini hari, (27/7/2025).

Ratusan remaja yang ditangkap itu dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Surabaya, Semarang, Lamongan, Jombang, dan beberapa kota lainnya. Meski menginap satu malam di kantor polisi, namun mereka tidak ditahan, hanya diberikan pembinaan.

Ratusan pemuda itu kemudian diserahkan kepada orang tua masing-masing setelah membuat surat pernyataan. Pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, mereka diarahkan untuk meminta maaf kepada orang tua masing-masing. Tak sedikit dari mereka menangis saat melakukan hal tersebut.

Dalam suasana haru, anggota Batandos sungkem kepada orang tua mereka, dengan mencium kaki tanda penyesalan. Tangisan tak terhindarkan dari orangtua yang menyaksikan momen tersebut.

"Jangan diulangi lagi ya nak. Ibu ini bekerja sendiri untuk sekolah kamu," kata Yuli (47), salah satu orang tua yang dengan penuh emosi meminta anaknya untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Yuli mengatakan anaknya yang kini duduk di kelas XII SMA, berangkat ke Wonosalam Jombang dengan alasan yang tidak ia ketahui, namun ternyata untuk menghadiri reuni Batandos di vila tersebut.

Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan gerombolan Batandos yang berkumpul di sebuah Villa Kecamatan Wonosalam Jombang digerebek dan dibubarkan oleh petugas setelah peringatan Polsek setempat tidak digubris. Pembubaran dipimpin langsung oleh Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan.

"Walaupun bahasanya silaturahmi tetapi kami temukan di lapangan adanya kegiatan minum-minuman keras dan juga live musik DJ maupun penyanyi. Beberapa minuman keras yang dibawa para remaja kami pastikan didapati dari daerah lain," tegasnya.

Meski ratusan remaja yang ditangkap diserahkan kepada orangtuanya masing-masing, namun tidak bagi WS (31) warga Lamongan yang menjadi ketua panitia acara. Polisi melakukan pemeriksaan lebih dalam terkait pelaksanaan acara dan temuan miras yang ada di lokasi.

"Khusus ketua panitia acara yang diseniorkan grub tersebut kami periksa terlebih dahulu. Apabila ditemukan adanya tindak pidana maka akan kami proses secara hukum yang berlaku. Kalau memang unsurnya masuk kami akan menerapkan pasal 510 KUHP tentang mengganggu ketertiban umum," tandasnya.

Anggota gangster mengatasnamakan batandos pernah ditangkap Polres Jombang pada Rabu 27 November 2024 lalu karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda. Dalam kasus itu, tiga orang ditetapkan tersangka dan diproses hukum.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut