Disanggong 7 Jam, Polisi Ungkap Detik-detik Penyergapan Truk Miras dari Bali ke Jombang
Sang sopir yang diketahui bernama Irfan (45 warga Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang diminta turun dari kendaraan. Ia diperiksa dan muatan di bak truk digeledah. Hasilnya, ditemukan 506 botol miras arak dikemas tujuh kardus yang masing-masing di didalamnya 50 botol.
"Sopir tidak dapat mengelak setelah kami temukan miras tersebut. Dia mengaku miras itu dari Bali dan hendak dijual di wilayah Jogoroto dan Jombang," kata Djulan.
Dalam pemeriksaan awal, disebut Djulan, sopir truk awalnya mengakut sekitar 35 dus botol miras arak dari Bali. Namun, dalam perjalanan, minuman haram itu diturunkan di daerah Sidoarjo, Krian, Mojokerto, Trowulan dan terakhir tertangkap di Jombang.
"Biasa lolos dari pemeriksaan dari Bali, karena miras yang ada di dalam kardus ditutupi muatan kelapa. Perkiraan awal, sudah dua kali ini melakukan transaksi," tandasnya.
Djulan menegaskan, kasus itu telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jombang dan sesuai jadwal, akan disidangkan pada Rabu 23 Juli 2025. Sopir truk yang ditetapkan tersangka, dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 3 penjara atau denda maksimal Rp20 juta.
Editor : Arif Ardliyanto