Disanggong 7 Jam, Polisi Ungkap Detik-detik Penyergapan Truk Miras dari Bali ke Jombang
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi mengungkap detik-detik penyergapan truk yang mengangkut ratusan botol minuman keras (miras) jenis arak Bali di pinggir jalan Jarakkulon, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Operasi pengungkapan kasus itu memakan waktu 7 jam setelah polisi menerima informasi dari masyarakat.
Kapolsek Jogoroto, AKP Djulan mengatakan pada Sabtu 19 Juli 2025, anggota menerima informasi dari masyarakat adanya transaksi miras di pinggir jalan desa Jarakkulon. Setelah didalami, AKP Djulan bersama anggota unitreskim dan Samapta bergerak menuju sekitar lokasi.
"Sekitar jam 12 malam saya bersama anggota ke lokasi. Sampai di sana tidak ada apa-apa. Namun, kami tetap menunggunya di pinggir jalan, karena informasinya dalam perjalanan," kata AKP Djulan saat ditemui iNewsMojokerto.id, di Mapolsek Jogoroto, Selasa (22/7/2025).
Hingga dini hari menjelang subuh, tanda-tanda truk yang menjadi sasaran tak terlihat. Petugas yang berada di dalam mobil pelat hitam, terus memelototi setiap kendaraan yang melintas di lokasi. Hingga akhirnya, setelah disanggong 7 jam, tepatnya pada pukul 07.15 WIB, didapati truk mitsubishi warna kuning biru nopol AG 8782 EE berhenti di pinggir jalan.
"Truk tersebut ditutupi terpal sesuai ciri-ciri yang diinformasikan. Kami pun langsung mendatangi dan melakukan penyergapan," kata pria yang pernah menjabat sebagai Kapolsek Gudo, Jombang ini.
Sang sopir yang diketahui bernama Irfan (45 warga Desa Keplaksari Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang diminta turun dari kendaraan. Ia diperiksa dan muatan di bak truk digeledah. Hasilnya, ditemukan 506 botol miras arak dikemas tujuh kardus yang masing-masing di didalamnya 50 botol.
"Sopir tidak dapat mengelak setelah kami temukan miras tersebut. Dia mengaku miras itu dari Bali dan hendak dijual di wilayah Jogoroto dan Jombang," kata Djulan.
Dalam pemeriksaan awal, disebut Djulan, sopir truk awalnya mengakut sekitar 35 dus botol miras arak dari Bali. Namun, dalam perjalanan, minuman haram itu diturunkan di daerah Sidoarjo, Krian, Mojokerto, Trowulan dan terakhir tertangkap di Jombang.
"Biasa lolos dari pemeriksaan dari Bali, karena miras yang ada di dalam kardus ditutupi muatan kelapa. Perkiraan awal, sudah dua kali ini melakukan transaksi," tandasnya.
Djulan menegaskan, kasus itu telah dilimpahkan ke pengadilan negeri Jombang dan sesuai jadwal, akan disidangkan pada Rabu 23 Juli 2025. Sopir truk yang ditetapkan tersangka, dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dengan ancaman hukuman 3 penjara atau denda maksimal Rp20 juta.
Editor : Arif Ardliyanto