Serunya Pengenalan Sekolah di SMP Al Falah Assalam Sidoarjo, Polisi Beri Ilmu Bahaya Narkoba
Disebut Mukid, ancaman hukum terkait penyalahgunaan narkoba diatas 4 tahun sampai 20 tahun atau lebih, bahkan bisa hukuman seumur hidup hingga hukuman mati. Sedangkan pemakai akan dilakukan rehabilitasi apabila bukan residivis sesuai surat edaran mahkamah agung (SEMA).
"Jangan salah banyak yang masa depannya hancur karena narkoba. Tidak bisa ikut mendaftar TNI, Polri dan lain-lainnya karena pernah tercatat sebagai pengguna narkoba. Ini haru di ingat jangan pernah mendekati apalagi memakai narkoba," ujarnya.
Seusai pemaparan, Kompol Mukid menyampaikan bahwa guna mengantisipasi bahaya narkoba, para pelajar harus diberikan aktivitas positif yang kongkret dan berguna untuk mengisi waktu luang para pelajar usai pulang sekolah.
"Tidak sedikit pelajar SMP yang terjerumus narkoba. Karena saat itu masa transisi dari remaja menuju dewasa," ujar Mukid kepada iNewsMojokerto.id melalui keterangan.
Sebab, perwira polisi yang pernah menjabat sebagai Kasatresnarkoba Polres Jombang ini menyebut, pelajar SMP memiliki rasa ingin tahu yang kuat sehingga mereka tidak berpikir jernih mengenai dampaknya. ”Kalau masa SMA, lanjutan dari SMP. Jadi pelajar kebanyakan kali pertama merasakan narkoba biasanya saat SMP bukan SMA,” imbuhnya.
Editor : Arif Ardliyanto