Pengangguran Tersangka Pengedar Sabu di Mojokerto Ditangkap, Penyuplai Masih Buron
Senin, 14 Juli 2025 | 18:43 WIB
Eriek menyebut, saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar narkotika sabu-sabu. Dia dijerat sebagaimana pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku juga telah ditahan di rutan Mapolres Mojokerto untuk pemeriksaan lanjutan.
"Kasus ini masih terus kami kembangkan, termasuk mengungkap jaringan lainnya yang masih buron," tandasnya.
Pengungkapan kasus peredaran narkoba di wilayah Mojokerto ini merupakan komitmen polisi dalam menciptakan kamtibmas yang aman dan kondusif. Kepolisian berharap masyarakat melaporkan jika mengetahui ada peredaran narkoba di sekitarnya.
Editor : Arif Ardliyanto