get app
inews
Aa Text
Read Next : Gus Yahya Tegaskan Masih Ketua Umum PBNU Sah, Sebut Penunjukan Pj Ketum Ilegal

Malu Cin! Waria Bermodus Cantik Mangkal di Mlirip Mojokerto Ternyata Kuli Tebang Tebu

Minggu, 15 Juni 2025 | 21:22 WIB
header img
Dua waria saat menunjukkan surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan melanggar Perda Mojokerto. Foto iNewsMojokerto/Aries

Menurutnya, kedua waria tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Untuk penyisiran pertama ini, dilakukan secara pendekatan dengan memberikan imbauan dan surat pernyataan. Namun, apabila tetap nakal mangkal akan diberikan sanksi tegas.

"Patroli ini kami lakukan secara humamis, kita berikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.

Mahendra menandaskan bahwa keduanya saat didata dan dimintai keterangan kooperatif dan mau menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa. "Mereka kooperatif, mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mangkal lagi," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut