Malu Cin! Waria Bermodus Cantik Mangkal di Mlirip Mojokerto Ternyata Kuli Tebang Tebu
Minggu, 15 Juni 2025 | 21:22 WIB
Menurutnya, kedua waria tersebut telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Untuk penyisiran pertama ini, dilakukan secara pendekatan dengan memberikan imbauan dan surat pernyataan. Namun, apabila tetap nakal mangkal akan diberikan sanksi tegas.
"Patroli ini kami lakukan secara humamis, kita berikan imbauan agar tidak mengulangi perbuatannya," ujarnya.
Mahendra menandaskan bahwa keduanya saat didata dan dimintai keterangan kooperatif dan mau menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi perbuatan serupa. "Mereka kooperatif, mereka kami minta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mangkal lagi," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto