get app
inews
Aa Text
Read Next : Porprov Jatim IX 2025: Kontingen Kota Mojokerto Target Masuk 10 Besar

Kota Mojokerto Belum Realisasikan Program Sekolah Gratis Putusan MK, Masih Tunggu Aturan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 13:40 WIB
header img
Kantor dinas pendidikan dan kebudayaan Kota Mojokerto. Foto InewsMojokerto/Aries

MK mengabulkan sebagian gugatan uji materi Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) terkait wajib belajar sembilan tahun, pada Selasa, 27 Mei 2025 MK memutuskan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menggratiskan biaya sekolah, negeri maupun swasta, jenjang SD hingga SMP sederajat.

Adapun di Kota Mojokerto terdapat 44 Sekolah Dasar Negeri dan 9 SMP Negeri. Sementara, jumlah sekolah swasta, termasuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Ibtidaiyah (MI), tercatat sebanyak 11 sekolah.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut