Soroti Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Mojokerto, Komnas PA Siap Dampingi Korban
Data yang diterima Komnas PA Jatim menyebutkan bahwa tersangka dalam kesehariannya tidak bekerja alias pengangguran. Sang istri juga hanya sebagai ibu rumah tangga. Dahulu, tersangka ini pernah bekerja sebagai buruh serabutan namun beberapa bulan terakhir ia tak memiliki pekerjaan.
Jaka meminta agar polisi segera memroses kasus itu dan bersedia mendampingi korban serta keluarganya dalam hal pemberian trauma healing maupun pendampingan hukum. "Kami siap memberikan pendampingan dan apa yang menjadi kebutuhan pihak korban," tandasnya.
Kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandung di Mojokerto terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Pelaku F ditangkap polisi tak berselang lama dari laporan ibu korban, Selasa (3/6/2025).
"Sudah diamankan. Sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Ahmad Muthoin, Sabtu (7/6/2025).
Muthoin menegaskan pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Arif Ardliyanto