get app
inews
Aa Text
Read Next : Jatuh Tersungkur, Begini Aksi Berani Gadis Remaja Lumpuhkan Penjambret di Mojokerto

Soroti Kasus Ayah Cabuli Anak Kandung di Mojokerto, Komnas PA Siap Dampingi Korban

Minggu, 08 Juni 2025 | 19:55 WIB
header img
Sekretaris Jendral (Sekjen) Komisi Nasional Perlindungan Anak Jawa Timur, Jaka Prima. Foto InewsMojokerto/Aries

MOJOKERTO, InewsMojokerto.id - Komisi nasional perlindungan anak (Komnas PA) Jawa Timur yang turut menyoroti kasus dugaan pencabulan F (30) terhadap anak kandungnya di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, siap memberikan pendampingan terhadap korban.

Sekretaris Jendral (Sekjen) Komnas PA Jatim Jaka Prima mengungkapkan bahwa kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandung yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD) itu disebutnya sudah kelewat batas.

Artinya, kata dia, kasus seperti ini harus menjadi perhatian serius. Bahkan harus diurai persoalan yang menyebabkan sang ayah tega merenggut kesucian darah dagingnya sendiri. Seakan tak manusiawi, Komnas PA Jatim mendorong kepada kepolisian untuk melakukan tes kejiwaan pelaku.

Sebab, kebiadaban yang telah dilakukan terhadap anak kandungnya bukan hanya sekedar kekejaman, namun juga telah merenggut masa depan anak gadisnya. 

Jaka mengatakan F yang kini telah ditahan polisi tega mencabuli anak kandungnya sejak satu tahun lalu hanya untuk melampiaskan nafsu birahinya saat istrinya sedang hamil anak kedua. "Ini manusia kok tega sekali," ungkap Jaka, Minggu (8/6/2025).

Data yang diterima Komnas PA Jatim menyebutkan bahwa tersangka dalam kesehariannya tidak bekerja alias pengangguran. Sang istri juga hanya sebagai ibu rumah tangga. Dahulu, tersangka ini pernah bekerja sebagai buruh serabutan namun beberapa bulan terakhir ia tak memiliki pekerjaan.

Jaka meminta agar polisi segera memroses kasus itu dan bersedia mendampingi korban serta keluarganya dalam hal pemberian trauma healing maupun pendampingan hukum. "Kami siap memberikan pendampingan dan apa yang menjadi kebutuhan pihak korban," tandasnya.

Kasus pencabulan seorang ayah terhadap anak kandung di Mojokerto terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. Pelaku F ditangkap polisi tak berselang lama dari laporan ibu korban, Selasa (3/6/2025).

"Sudah diamankan. Sudah dilakukan penahanan," kata Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Ahmad Muthoin, Sabtu (7/6/2025).

Muthoin menegaskan pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut