Biadab! Pemuda di Jombang Jadikan Adik Kandung Budak Nafsu Selama 6 Tahun

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Sungguh biadab kelakukan pemuda berinisial AA (23) warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, ini. Adik kandungnya, LN, berumur 19 tahun dijadikan budak nafsu syahwatnya. Tragisnya, perbuatan itu dilakukan terhadap korban selama 6 tahun.
Kanit Perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang, Ipda Faris Patria Dinata mengatakan tersangka dan korban saudara se ibu namun beda ayah dan tinggal satu rumah dengan alamat yang sama. Korban dijadikan budak nafsu sejak duduk di bangku kelas 5 SD sekitar usia 12 tahun hingga lulus SMA tahun 2024.
"Sudah selama 6 tahunan korban dijadikan budak pelepas syahwat tersangka, mulai 2018 hingga akhir 2024," kata Ipda Faris kepada iNEWSMOJOKERTO.ID Rabu (21/5/2025).
Ia mengatakan pertama kali modus tersangka yakni membujuk rayu adik perempuannya dengan cara memberikan video porno. Setelah itu, pemuda yang sehari-hari berjualan pentol itu memaksa untuk melakukan hubungan seksual bersamanya.
“Kakaknya itu menunjukkan video porno kepada adiknya agar mau melakukan hubungan tersebut, namun adiknya sempat nolak, akan tetapi dipaksa kakaknya dan mengancam agar tak memberitahu ibunya,” kata Ipda Faris.
Terbongkarnya perbuatan bejat tersangka saat AA dan korban terlibat cekcok masalah ekonomi yang berujung pada laporan ke Polsek Mojoagung. Saat di kantor polisi itu, korban mengaku disetubuhi olah sang kakak. Polisi kemudian mendalaminya hingga melakukan penangkapan terhadap AA.
Tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif setelah berhasil ditangkap, dan ditahan di rutan Mapolres Jombang. Tersangka bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksima 15 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto