Biadab! Pemuda di Jombang Jadikan Adik Kandung Budak Nafsu Selama 6 Tahun
Rabu, 21 Mei 2025 | 22:37 WIB

Terbongkarnya perbuatan bejat tersangka saat AA dan korban terlibat cekcok masalah ekonomi yang berujung pada laporan ke Polsek Mojoagung. Saat di kantor polisi itu, korban mengaku disetubuhi olah sang kakak. Polisi kemudian mendalaminya hingga melakukan penangkapan terhadap AA.
Tersangka kini masih dalam pemeriksaan intensif setelah berhasil ditangkap, dan ditahan di rutan Mapolres Jombang. Tersangka bakal dijerat pasal 81 atau 82 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan diancam hukuman penjara maksima 15 tahun.
Editor : Arif Ardliyanto