Dikunjungi Kepala LKPP, Kota Mojokerto Disebut Layak Jadi Percontohan Pengadaan Barang dan Jasa

MOJOKERTO, INEWSMOJOKERTO.ID - Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI), Hendrar Prihadi, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Kota Mojokerto atas responsivitas dan komitmennya dalam menerapkan regulasi terbaru pengadaan barang dan jasa. Ia bahkan menyebut Kota Mojokerto layak menjadi role model bagi daerah lain di Indonesia.
Pernyataan ini disampaikannya usai memberikan sosialisasi terkait Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018, bertempat di Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, Rabu (14/5/2025).
Perpres ini mengatur kewajiban pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD untuk mengutamakan penggunaan produk dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Produk Dalam Negeri (PDN) dalam proses pengadaan barang dan jasa.
“Kota Mojokerto termasuk salah satu pemerintah kota yang menjadi leader dalam hal ini,” tutur Hendrar.
Ia menambahkan, berdasarkan data kinerja, Kota Mojokerto menunjukkan performa luar biasa. Antara lain, penggunaan produk dalam negeri yang selalu di atas 90 persen, capaian penggunaan UMK-K yang melampaui standar nasional, serta pemanfaatan e-Katalog yang sangat tinggi.
“Data tersebut menunjukkan bahwa Pemkot Mojokerto berada di barisan terdepan,” lanjutnya.
Hendrar juga menilai bahwa Kota Mojokerto dapat menjadi contoh bagi daerah lain yang masih menghadapi tantangan dalam mengadopsi sistem pengadaan barang dan jasa secara optimal.
“Kabupaten/kota di sekitar Mojokerto yang masih kesulitan mestinya tinggal datang ke sini dan belajar langsung dari Pemkot Mojokerto,” imbuhnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya