Hidup Sebatang kara, Nenek Penjual Gorengan di Jombang Kaget Dapat Tagihan Listrik Rp12 Juta

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Seorang nenek penjual gorengan warga Dusun Blimbing, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang kaget menerima surat tagihan listrik Rp12 juta dari PLN.
Nenek bernama Masruroh, janda yang kini hidup sebatang kara tak kuasa menahan pilu setelah mengetahui ia dibebani utang tagian listrik PLN mengaku tidak tahu-menahu perihal tuduhan pencurian listrik yang dituduhkan kepadanya sejak 2022.
Ia juga merasa kebingungan karena nama yang tercantum dalam tunggakan adalah mendiang ayahnya, Naif Usman, yang telah meninggal dunia tahun 1992 silam.
Menjelang Lebaran lalu, tagihan kembali mencuat, disertai ancaman pemblokiran aliran listrik di rumah sederhana yang ia tinggali. Padahal, aliran listrik juga digunakan oleh tetangganya yang menyewa ruangan di samping rumah Masruroh.
Hingga pada Kamis (24/4/2025) siang, blokir itu benar-benar dilakukan. "Uang dari mana saya bisa bayar sebanyak itu? Saya hanya hidup dari jualan gorengan keliling," ujar Masruroh.
Ia berharap PLN bisa menghapus utang yang bukan atas perbuatannya. "Suami saya sudah meninggal, ayah saya juga. Saya harus gimana? Saya tidak mampu," ucap dia dengan nada lirih.
Pihak PLN UP3 Jombang-Mojokerto melalui Team Leader Pelayanan Pelanggan, Virna Septiana Devi, menyatakan pelanggan dengan tunggakan tidak diperbolehkan menerima aliran listrik sebelum membayar atau mencicil tanggungan.
Dalam kasus Masruroh, utang itu mencapai Rp12,7 juta, yang disebut menempel pada ID pelanggan dengan daya 2200 watt yang masih aktif. PLN mengakui hingga saat ini belum memiliki mekanisme penghapusan piutang pelanggan. Pengajuan keringanan pun harus melalui persetujuan manajemen regional, dan opsi satu-satunya adalah mencicil (mengansur) utang hingga lunas agar blokir listrik bisa dibuka.
Editor : Arif Ardliyanto