get app
inews
Aa Text
Read Next : Banyak Ditemukan Kondom, Kolam Tempat Kumpul Gay di Mojokerto Dipasang CCTV

Pria Ini Doyan Nyolong Sepeda Bermerek di Jombang, Ditangkap Setelah Terekam CCTV

Kamis, 17 April 2025 | 17:23 WIB
header img
Polsek Tembelang menunjukkan tersangka dan barang bukti sepeda hasil curian. Foto InewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Aksi kejahatan mencuri sepeda bermerek yang kerap dilakukan Priyono (34) warga Gabus, Tunggorono, Jombang berakhir. Dia yang telah mencuri sepeda sebanyak 11 kali itu kini meringkuk di penjara.

Terakhir pria yang doyan nyolong sepeda itu, beraksi di samping halaman masjid Al-Ikhsan Dusun Kalijaring Kecamatan Tembelang pada Jumat (11/4/2025). Satu unit sepeda MTB merek Polygon Cozmic milik Moh Harianto berhasil dibawa kabur.

Kapolsek Tembelang AKP Fadilah mengungkapkan bahwa Priyono ditangkap setelah aksinya terekam kamera CCTV di lingkungan masjid setempat. Dia mengambil sepeda korban dengan cara meletakkan di belakang sepeda motor Vario verwarna hitam.

"Pada saat itu sepeda milik korban dipakai adiknya hilang saat ditinggal salat Jumat di masjid," ungkap Fadilah kepada iNEWS, Kamis (17/4/2025).

Setelah menerima laporan, unitreskim Polsek Tembelang melakukan penyelidikan hingga dapat menangkap Priyono di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri dengan belasan unit sepeda pancal hasil curian.

"Dari tersangka kami amankan 12 sepeda ontel, berbagai jenis dan merek, yang merupakan hasil kejahatannya di beberapa TKP yang ada di wilayah Jombang," ujarnya.

Ke 12 sepeda sepeda pancal itu rincinya yakni 1 sepeda Polygon Lovina, TKP Kecamatan Diwek, 1 sepeda MTB merek Mazara, TKP Kecamatan Perak, 1 sepeda MTB merek Genio, TKP Kecamatan Diwek. Kemudian, 1 sepeda MTB merek Phonix, TKP Kecamatan Perak, 1 sepeda Polygon MTB Cozmic 1.0, TKP kecamatan Tembelang, 1 sepeda Polygon BMX Travis, TKP Kecamatan Tembelang, 1 unit sepeda lipat Phonix, 1 unit sepeda Phonix Sera, 2 unit sepeda BMX merek Panna, 1 unit sepeda anak merek Trex, dan 1 unit sepeda anak merek Velion, yang semuanya berasal dari TKP Kecamatan Diwek.

"Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo pasal 65 ayat (1), dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut