Berkali-kali Ditangkap, Perempuan Penjual Miras di Jombang Akhirnya Dijebloskan Penjara

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Berkali-kali ditangkap aparat penegak hukum karena menjual miras (minuman keras), perempuan berinisial SR (47) akhirnya dijebloskan penjara. Dia ditahan lantaran tidak mampu membayar denda uang Rp10 juta atas perbuatannya menjual miras ilegal.
Putusan ini dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang dalam sidang yang dipimpin Hakim Putu Wayudi, SH, pada Rabu (16/4/2025). SR langsung digiring ke Lapas Kelas IIB Jombang usai sidang.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa SR warga Desa Jogoloyo, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menjual minuman yang mengandung alkohol tanpa izin dari Pejabat yang berwenang.
"Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp10.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan," kata Humas PN Jombang Luki Eko Andrianto kepada iNEWS.
Majelis hakim juga memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti miras, yakni 13 botol arak putih kemasan 1500 mililiter, 9 botol arak putih kemasan 350 mililiter, 1 botol arak putih kemasan 1500 mililiter, 23 botol arak bali kemasan 1500 mililiter, 1 botol miras merek kawa kawa; 1 botol miras merek loe land dan 1 botol miras merek Mcdonald.
"Putusan hakim sudah cukup maksimal sebab Ibu itu sudah berkali-kali melakukan perbuatannya," kata Luki yang juga hakim PN Jombang.
Kasi Pidana Umum (Kasipidum ) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang Andie Wicaksono menambahkan terdakwa ditahan di Lapas Jombang sesuai putusan hakim di persidangan karena tidak mempunyai uang untuk membayar denda.
"Benar, terdakwa memilih menjalani pidana kurungan karena tidak memiliki uang untuk membayar denda," kata Andie dihubungi iNews.
Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan mengapresiasi putusan majelis hakim PN Jombang dengan denda maksimal terhadap penjual miras itu. Harapannya, putusan tersebut dapat membuat jera pelaku dan jadi pelajaran para penjual miras lainnya.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran miras di Jombang karena segala bentuk kejahatan kriminalitas bersumber dari miras," ujarnya.
SM ditangkap tim Satresnarkoba Polres Jombang pada Minggu 6 April 2025 sekira jam 11.00 wib di rumah Dusun Buduran RT 001 RW 001 Desa Jogoloyo Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang. SM menjual miras berbagai merek dengan keuntungan setiap botol sebesar Rp30.000.
Editor : Arif Ardliyanto