SURABAYA, iNews.id - Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa meminta seluruh kepala daerah di Jatim baik bupati maupun wali kota untuk menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Penyerahan LKPD diminta harus dilakukan secara tepat waktu dan dilakukan semaksimal mungkin.
"Saya minta seluruh bupati Walikota dan teman-teman saya di Pemprov Jawa Timur, untuk memberikan support data semaksimal mungkin, koordinasi sebaik mungkin, dari seluruh hal yang dibutuhkan oleh tim dari pemeriksa BPK," kata Khofifah saat menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2021 ke BPK Perwakilan Jatim di kantor BPK Perwakilan Jatim Jalan Juanda, Sidoarjo, Jumat (18/3/2022).
Penyerahan LKPD, kata Khofifah, merupakan salah satu proses pertanggung jawaban yang harus dilakukan seluruh kepala daerah. Selain itu harus dilakukan tepat waktu sebagai bagian dari akuntabilitas pertanggujawaban APBD.
"Jadi laporan keuangan Pemerintah Daerah kami sampaikan kepada kepala BPK Jawa Timur, untuk selanjutnya dilakukan audit. Kami juga minta mereka (bupati dan wali kota) membantu BPK dengan menyampaikan seluruh data yang diperlukan," kata Khofifah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Jatim Joko Agus Setyono menjelaskan, kewajiban menyerahkan LKPD oleh kepala daerah di tahun ini masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya. Sehingga pihaknya meminta kepala daerah harus mematuhi Undang-undang yang berlaku guna kelancaran proses birokrasi.
"Tidak ada yang berbeda dari tahun tahun sebelumnya. Ini adalah perintah Undang-Undang, bahwa kita harus melakukan pemeriksaan pertanggungjawaban kepala daerah," jelas Joko.
Joko mengatakan selain Pemprov Jatim yang telah menyerahkan LKPD, dari 38 Kabupaten Kota di Jatim, saat ini baru 22 daerah yang telah menyerahkan LKPD ke BPK Jatim. Dia optimistis masing masing pemerintah daerah mampu menyerahkan LKPD sebelum batas waktu terakhir penyerahan pada 31 Maret mendatang.
"Jadi hampir seluruhnya menyerahkan tepat waktu untuk daerah," katanya.
Editor : Trisna Eka Adhitya