JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Anggota Komisi XII DPR RI, Meitri Citra Wardani, mengaku prihatin terhadap keluhan masyarakat terkait sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg di sejumlah warung sejak diterapkannya kebijakan pelarangan penjualan gas melon tersebut di tingkat pengecer. Kendati demikian, Meitri menyatakan, DPR dapat memahami alasan pemerintah dibalik pelarangan penjualan gas melon di tingkat eceran.
“Secara prinsip, kami dapat memahami bahwa kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu bertujuan untuk memperbaiki sistem distribusi LPG 3 kg agar lebih mudah diawasi dan tepat sasaran. Selain itu, ini juga untuk memastikan harga jual LPG 3 kg sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah demi melindungi konsumen, khususnya rumah tangga dan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” terangnya, Senin (3/2/2024).
Namun demikian, politisi PKS ini menyatakan bahwa tidak dipungkiri kebijakan ini turut dipengaruhi oleh penurunan kuota subsidi LPG 3 kg untuk tahun 2025 yang lebih rendah dibandingkan realisasi penyaluran tahun sebelumnya. Dimana pada tahun 2024 distribusi LPG 3 kg mencapai 414.134 metrik ton, sementara kuota tahun ini hanya sebesar 407.555 metrik ton.
Akibatnya, tentu saja menimbulkan efek semakin susahnya masyarakat memperoleh elpiji tabung melon. Apalagi menyambut bulan Ramadhan, permintaan kebutuhan energi melalui tabung 3 kg di masyarakat berpotensi meningkat.
"Untuk itu, DPR mendorong agar proses transisi ini tidak berlangsung lama dan mendorong pemerintah mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar kelangkaan gas di tingkat pengecer dapat segera teratasi sebelum Ramadan tiba mengingat potensi permintaan atas energi juga akan meningkat,” tegasnya.
Anggota DPR Dapil Jawa Timur VIII ini menyatakan, keberadaan warung pengecer gas melon sudah memiliki tempat khusus di hati masyarakat. Selain mudah dijangkau, keberadaan warung pengecer ini juga berhasil mencegah terjadinya antrean panjang di pangkalan resmi.
“Pemerintah harus proaktif dalam ‘menjemput bola’ dengan mendorong warung pengecer ini agar dapat segera terdaftar sebagai pangkalan resmi. Proses pendaftaran warung pengecer sebagai mitra penyalur perlu difasilitasi dan dikawal langsung jika perlu untuk mengatasi potensi hambatan teknis dan administratif dalam prosesnya di lapangan,” pungkas Meitri.
Editor : Trisna Eka Adhitya