get app
inews
Aa Read Next : Doni Salmanan Ditahan 40 Hari Lagi

Banyak yang Belum Tahu, Ini Status Pekerjaan Doni Salmanan di KTP

Selasa, 15 Maret 2022 | 20:11 WIB
header img
Doni Salmanan menjadi tersangka dugaan penipuan. (Foto : Puteranegara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menggelar jumpa pers untuk mengusut kasus dugaan penipuan trading opsi biner dengan tersangka Doni Salmanan. Fakta unik terbaru terkait afiliator Quotex muncul ke permukaan. 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Asep Edi Suheri dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (15/3/2022) mengatakan, ada fakta unik terkait status pekerjaan Doni Salmanan yang tertera di KTP. 

"Adapun DS saat ini berusia 23 tahun. Pekerjaan adalah sesuai KTP buruh harian lepas," katanya. 

Hingga saat ini, Bareskrim Polri telah mengamankan aset Doni Salmanan seperti mobil Lamborghini hingga Porsche. Selain itu juga telah melakukan penyitaan terhadap dua unit rumah milik Doni. 

Asep menuturkan, Doni Salmanan diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara membuat video dalam Chanel YouTube King Salmanan yang beirisikan berita bohong dan menyesatkan.

"Yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dengan cara seolah olah tersangka DS mendapatkan uang miliarkan rupiah dari hasil main trading valuta asing," ujar Asep. 

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex. Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam.
 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut