Menteri KKP Sebut Laut Tidak Boleh Miliki Sertifikat Kepemilikan
Senin, 20 Januari 2025 | 20:17 WIB
Ia menjelaskan bahwa terdapat 263 bidang dengan sertifikat HGB yang terdaftar atas nama beberapa perusahaan dan individu.
"Sertifikat HGB atas nama PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang, dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Kemudian atas nama perorangan sebanyak 9 bidang," ujar Nusron.
Selain itu, Nusron menyebut ada 17 bidang yang telah memiliki Surat Hak Milik (SHM). Ia mengonfirmasi berita-berita di media massa dan informasi di media sosial terkait sertifikat tersebut setelah dilakukan pengecekan. Lokasinya dapat diverifikasi melalui aplikasi www.bhumi.atrbpn.go.id.
Editor : Trisna Eka Adhitya