JAKARTA, iNewsMojokerto.id – Pertanyaan tentang mengapa PDIP memecat Joko Widodo (Jokowi) akhirnya terjawab melalui Surat Keputusan (SK) bernomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. Pemecatan tersebut diumumkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP pada Senin, 16 Desember 2024.
Dalam SK tersebut, Jokowi dinyatakan telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai, serta kode etik dan disiplin organisasi. Tindakan Jokowi dianggap bertentangan dengan keputusan PDIP, terutama dalam mendukung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai calon presiden dan wakil presiden yang diusung partai pada Pilpres 2024.
"Dan mendukung calon presiden dan wakil presiden dari partai lain (Koalisi Indonesia Maju)," demikian tertulis dalam SK tersebut.
Selain itu, Jokowi juga dituduh menyalahgunakan kekuasaannya untuk mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK), yang dinilai melampaui batas sebagai seorang kader partai.
"Bahwa oleh karenanya, DPP partai memandang perlu untuk menerbitkan Surat Keputusan pemecatan Sdr Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," bunyi SK tersebut.
Pemecatan ini tidak hanya mencabut keanggotaan Jokowi dari PDIP, tetapi juga melarangnya melakukan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan partai. PDIP menegaskan tidak akan bertanggung jawab atas tindakan atau keputusan yang diambil Jokowi di masa mendatang.
Editor : Trisna Eka Adhitya