New York, iNewsMojokerto.id - Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Meitri Citra Wardani menemui Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kekerasan terhadap Anak atau Special Representatives of Secretary General (SRSG) for Violence Against Children di Markas PBB di New York, Amerika Serikat. Dalam kunjungannya yang diterima langsung oleh Kepala Kantor Perwakilan Khusus Sekretaris Jenderal PBB untuk Kekerasan terhadap Anak Espiniella Pablo, sorotan terhadap pentingnya perlindungan dan kesejahteraan anak menjadi diskusi intensif keduanya.
Meitri menjelaskan, Pemerintah bersama DPR RI telah sangat serius dalam mendorong kesejahteraan dan perlindungan anak dengan membentuk peraturan perundang-undangan dan lembaga negara yang menyoroti isu itu.
“Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menjadi landasan hukum utama dalam memastikan terpenuhinya hak-hak anak, mulai dari hak atas identitas, pendidikan, hingga perlindungan dari segala bentuk kekerasan," Meitri lewat keterangan pers yang diterima, Sabtu (14/12/2024).
Terbaru, DPR dan pemerintah juga telah berhasil melahirkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak, dimana peraturan ini menaruh perhatian terhadap anak lebih jauh, yakni sejak dalam masa kandungan hingga usia muda. Undang-undang ini menekankan pentingnya fase seribu hari pertama kehidupan sebagai dasar pembentukan generasi yang berkualitas, melalui pemenuhan gizi, pelayanan kesehatan, dan perlindungan dari berbagai risiko, termasuk stunting dan kematian ibu dan anak.
Anggota DPR Dapil Jawa Timur VIII ini menjelaskan, Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak secara gagasan juga memiliki keselarasan dengan visi dan misi badan PBB yang menangani isu kekerasan terhadap anak tersebut.
“Pertama, undang-undang ini menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan ramah anak yang bebas dari kekerasan, diskriminasi, eksploitasi, dan perlakuan salah lainnya, sejalan dengan fokus SRSG pada pencegahan dan respons terhadap kekerasan terhadap anak," tuturnya.
"Kedua, undang-undang ini menjamin hak anak atas identitas, gizi, pendidikan, dan perlindungan sosial, termasuk dalam situasi khusus seperti konflik dan bencana. Ketiga, pelaksanaan undang-undang ini mendorong pelibatan lintas sektor yakni pemerintah, masyarakat, dan lembaga internasional, dalam menanggulangi kekerasan terhadap anak,” imbuh Meitri.
Editor : Trisna Eka Adhitya