Kemudian, pada 26 November 2024, OJK mengubah status PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan alasan bahwa pihak pengurus dan pemegang saham telah diberikan cukup waktu untuk melakukan langkah penyehatan. Upaya ini meliputi perbaikan permodalan dan likuiditas sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun, upaya penyelamatan BPR oleh pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tertanggal 4 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk tetap tenang karena dana mereka di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Trisna Eka Adhitya