JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah kembali mencabut izin salah satu bank di Indonesia. Terbaru, langkah ini dilakukan terhadap sebuah bank di Sumatera Barat (Sumbar), sehingga total bank yang bangkrut menjadi 18 sepanjang periode Januari hingga Desember 2024.
Pencabutan izin ini terutama menyasar bank perekonomian rakyat (BPR) atau BPRS yang terindikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester pertama 2024 saja, jumlah BPR yang ditutup sudah meningkat tiga kali lipat dibandingkan angka pada tahun sebelumnya. Jumlah ini juga melampaui rata-rata dalam 18 tahun terakhir.
Kasus terbaru melibatkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan yang berlokasi di Kabupaten Solok, Sumatera Barat. Izin operasional bank ini dicabut oleh OJK pada tanggal 11 Desember 2024.
Mengenai keputusan ini, Kepala OJK Provinsi Sumatera Barat Roni Nazra menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan merupakan bagian dari tindakan pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi konsumen.
"Pada 6 Mei 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat," kata Roni dalam keterangan resminya, Kamis (12/12/2024).
Kemudian, pada 26 November 2024, OJK mengubah status PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan alasan bahwa pihak pengurus dan pemegang saham telah diberikan cukup waktu untuk melakukan langkah penyehatan. Upaya ini meliputi perbaikan permodalan dan likuiditas sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Namun, upaya penyelamatan BPR oleh pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil. Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 135/ADK3/2024 tertanggal 4 Desember 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.
OJK juga mengimbau nasabah PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan untuk tetap tenang karena dana mereka di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Editor : Trisna Eka Adhitya