Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Wanita di Jombang Jadi Tersangka Pencurian Barang Tetangga Senilai Rp46 Juta, Ditahan Polisi!
Advertisement . Scroll to see content

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Sadis Di Dawarblandong

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:55 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Sadis Di Dawarblandong
Polres Mojokerto Kota saat konferensi pers kasus penganiayayaan di Kecamatan Dawarblandong. (Foto: istimewa)

Barang bukti berupa pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, dan sepeda motor tersangka turut disita oleh kepolisian.

Proses hukum akan berjalan dengan transparan dan sesuai aturan. Kasus ini ditangani dengan jeratan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Kami juga berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi,” Imbuh AKP Rudy.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut