get app
inews
Aa Text
Read Next : Putusan Bebas Batal, Ronald Tanur Kembali Ditahan

Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Sadis Di Dawarblandong

Senin, 28 Oktober 2024 | 18:55 WIB
header img
Polres Mojokerto Kota saat konferensi pers kasus penganiayayaan di Kecamatan Dawarblandong. (Foto: istimewa)

Barang bukti berupa pisau, pakaian korban yang berlumuran darah, dan sepeda motor tersangka turut disita oleh kepolisian.

Proses hukum akan berjalan dengan transparan dan sesuai aturan. Kasus ini ditangani dengan jeratan pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

“Kami juga berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi,” Imbuh AKP Rudy.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut