MOJOKERTO, iNews.id - Kota Mojokerto kini memiliki Kampung Restorative Justice (RJ) sebagai kampung percontohan di Kota Mojokerto. Adalah Kelurahan Kranggan yang menjadi kampung percontohan dalam menyelesaikan persoalan hukum dengan mengedepankan asas kekeluargaan sehingga dapat mengembalikan keadaan menjadi baik, harmonis seperti sedia kala.
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari (Ning Ita) menyambut baik bentukan Kampung RJ oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto dan Forkopimda di Kelurahan Kranggan ini. Menurutnya, Dengan adanya Kampung RJ ini membuktikan bahwa permasalahan hukum juga dapat diselesaikan menggunakan kearifan lokal.
"Kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya juga di Kota Mojokerto," jelasnya, saat memberikan sambutan dalam peresmian Kampung RJ di Kantor Kelurahan Kranggan, Senin (7/3/2022).
Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini juga mengatakan, penetapan Kampung RJ di Kelurahan Kranggan ini, sekaligus menjadi sarana edukasi masyarakat, agar semakin sadar hukum.
Dengan memiliki kesadaran hukum, masyarakat dapat memahami persoalan hukum sejak dini sehingga potensi terjadinya pelanggaran hukum dapat diminimalisir.
"Masyarakat diharapkan semakin sadar hukum, dan memang diperlukan skema program kolaborasi bersama. Kampung RJ bisa memberikan edukasi pemahaman hukum lebih dipahami sejak dini supaya arah pelanggaran hukum bisa diantisipasi," ujarnya.
Ning Ita berharap, agar nantinya seluruh Kelurahan di Kota Mojokerto memiliki Kampung RJ. Sehingga dapat memunculkan sikap saling maaf memaafkan diantara pelaku dan korban.
"Kalau penyelesaian kasus hukum demikian, baik masyarakat damai sisi pemaaf dimunculkan maka hal-hal kecil bisa saling dimaafkan. Harapannya semua kelurahan bisa terapkan model keadilan ini," pungkasnya.
Sementara itu, Kajari Kota Mojokerto Agustinus Herimulyanto mengatakan, keberhasilan pembentukan Kampung RJ di Kota Mojokerto merupakan sinergitas Forkopimda serta tokoh masyarakat dengan mengedepankan musyawarah terhadap pelanggaran hukum ringan.
"Tidak semua kasus bisa dilakukan RJ ini karena yang bisa diterapkan lebih ke arah hukum yang ringan dengan ancaman hukumannya di bawah 5 tahun dan kerugian di bawah Rp2,5 juta," ujarnya.
Dalam pembentukan Kampung RJ di Kelurahan Kranggan, terdapat satu kasus pemukulan akibat salah paham yang terjadi antara tersangka Susanto kepada korban Taufan.
Dengan inisiasi dari berbagai pihak, akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk saling maaf memaafkan sehingga dapat membuat keadaan kembali seperti semula tanpa melanjutkan persoalan melalui jalur hukum.
"Saya sangat menyesal atas kejadian pemukul dan minta maaf kepada Pak Taufan serta masyarakat. Saya tidak akan ulangi perbuatan. Terima kasih program restoratif justice menjadikan saya pribadi lebih baik," ujar Susanto.Ada Kampung Restorative Justice Di Kota Mojokerto, Ning Ita: Kekeluargaan Dijunjung Tinggi.
Editor : Trisna Eka Adhitya