get app
inews
Aa Text
Read Next : Bawaslu Sampaikan Beda Golput Dengan Coblos Kotak Kosong

Luncurkan Pojok Pengawasan, Panwascam Gubeng Akan Kawal Ketat Netralitas ASN

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:49 WIB
header img
Panwascam Kecamatan Gubeng meresmikan pojok pengawasan untuk memantau netralitas ASN di Pilwali Surabaya. (Foto: Trisna Eka Adhitya)

SURABAYA, iNewsMojokerto.id – Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Gubeng meresmikan program “Pojok Pengawasan” di Viaduct Gubeng, Kamis (24/10/2024). Pojok Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan partisipatif dalam menghadapi Pilkada Serentak 2024, dengan salah satu fokus utama menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada Surabaya tahun 2024.

Ketua Panwascam Gubeng, Refi Achmad Zuhair, menjelaskan, peluncuran Pojok Pengawasan dalam Pilkada Surabaya kali ini dipastikan akan semakin ketat. Jika dalam Pemilu dan Pileg lalu hanya berpusat di Gedung Siola atau Mal Pelayanan Publik, kini lokasi pengawasan diperluas ke tempat-tempat umum, termasuk warung kopi seperti di Viaduct Gubeng. 

“Pojok Pengawasan kali ini di Viaduct Gubeng bertujuan untuk menyambut laporan masyarakat secara lebih informal dan leluasa,” kata Refi.

Refi menambahkan bahwa Pojok Pengawasan ini akan berfungsi maksimal selama pelaksanaan Pilkada 2024. Diantaranya sebagai pusat pengaduan hingga tahap rekapitulasi suara yang bertujuan untuk mempernyaman masyarakat yang ingin melaporkan potensi pelanggaran pemilu. 

“Targetnya adalah masyarakat bisa memberikan laporan secara jernih dan leluasa, bukan hanya formalitas,” ujar mantan Ketua GMNI Surabaya ini. 

Di sisi lain, netralitas ASN menjadi perhatian utama Panwascam Gubeng, terutama setelah munculnya kasus Camat Gubeng Eko Kurniawan Purnomo yang menemani Calon Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, saat mengunjungi siswa SD yang terkena HIV di Kelurahan Mojo. 

Camat Gubeng, Eko Kurniawan Purnomo, menjelaskan bahwa pendampingan tersebut adalah bagian dari tugas sosial yang sudah dilakukan sejak lama, jauh sebelum masa kampanye. 

“Jadi kemarin itu memang sifatnya mendadak dan lebih kepada ikatan moral, bukan kampanye,” jelas Eko.

Menanggapi hal tersebut, Refi menegaskan bahwa Panwascam telah mencatat kejadian tersebut dalam form pengawasan (Form A), meskipun belum ada indikasi pelanggaran yang jelas sesuai Peraturan Bawaslu. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut