get app
inews
Aa Read Next : Kompak Aniaya Tetangga dengan Samurai, Bapak dan Anak di Jombang Ditangkap Polisi 

Pelaku Pengeroyokan Sadis di Jombang Ditangkap, Pemicu Masalah Bleyer Motor

Minggu, 13 Oktober 2024 | 10:08 WIB
header img
Dua tersangka pengeroyokan yang berhasil diamankan Polsek tembelang. (Foto: Zainul Arifin)

"Anggota kami langsung bergerak melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi hingga menangkap dua orang pelaku kakak adik warga Pulogedang yang dilaporkan korban," ujar mantan Kasium Polres Jombang ini.

Selain menangkap dua orang pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil visum korban. Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut