Billy Andi Hartono, anak pertama pelapor, menambahkan bahwa keluarga mereka mengalami kerugian baik material maupun moral. Ia meminta agar terdakwa dihukum maksimal sesuai ketentuan hukum karena penggunaan dokumen palsu.
Kerugian yang dialami keluarga termasuk klaim ahli waris palsu dari terdakwa yang mengaku sebagai istri Handika Susilo, meskipun pernikahan tersebut tidak direstui oleh Ina Farida.
Billy juga mengungkapkan bahwa terdakwa diduga mengambil sejumlah aset keluarga selama pernikahan Handika dan Ina Farida di Mojokerto, termasuk satu rumah, dua bidang tanah, dan mobil CRV tahun 2017. Beberapa aset tersebut diduga telah dialihkan namanya menggunakan dokumen palsu.
Menurut Billy, akta kematian yang digunakan terdakwa telah dibatalkan oleh Dispendukcapil, dan mobil CRV dilaporkan hilang oleh terdakwa dengan menggunakan laporan palsu, meskipun BPKB asli masih dipegang oleh keluarga. Ia menegaskan bahwa keluarga tidak pernah menyetujui pernikahan tersebut dan menilai tindakan terdakwa sebagai bentuk poligami liar.
Keluarga meminta agar proses hukum berjalan adil dan aset-aset yang diambil secara tidak sah dapat dikembalikan kepada mereka.
Editor : Trisna Eka Adhitya