get app
inews
Aa Read Next : Ukraina Bantah Bom Penjara, Malah Minta Amerika Tetapkan Rusia Negara Sponsor Terorisme

Angelina Sondakh Bebas, Melangkah Keluar Lapas Sambil Menangis

Jum'at, 04 Maret 2022 | 08:13 WIB
header img
Angelina Sondakh bebas usai menjalani masa tahanan

JAKARTA, iNews.id - Angelina Patricia Pinkan Sondakh alias Angelina Sondakh akhirnya menghirup udara bebas pada Kamis (3/3/2022). Tangis haru mewarnai Perempuan kelahiran 1977 kala melangkah keluar Lapas. 

Artis dan politisi yang kerap disapa Angie ini keluar dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, pukul 06.27 WIB. Angie tampak anggun dengan mengenakan kaos putih dengan blazer merah muda serta tas berwarna coklat.

Sebelum meninggalkan Lapas, Angie sempat menyapa awak media. Dia mengaku senang dapat menyelesaikan masa tahanannya serta menyatakan penyesalannya akibat kasus korupsi yang menjeratnya pada 2012 silam. 

Angie keluar dari Lapas dalam penjagaan ketat petugas. Tangisnya pecah begitu mengucap kalimat syukur dengan kebebasannya hari ini.  
"Alhamdulillah saya sudah dinyatakan bebas," ujar Angelina Sondakh di Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, Kamis (3/3/2022). 

Angie mengucapkan permohonan maafnya kepada seluruh masyarakat. Dia menyadari perbuatannya ini tak patut ditiru, cukup menjadi contoh buruk. 

"Saya ingin meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia setelah perbuatan saya tidak patut ditiru dicontoh saya menyesal," kata Angie.

Diketahui, Angelina Sondakh menjalani hukuman penjara atas kasus anggaran di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) atau dikenal dengan kasus Wisma Atlet

Angie mendapat hukuman penjara 10 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp2,5 miliar dan 1,2 juta dolar AS subsider 4 bulan 5 hari.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut