get app
inews
Aa Text
Read Next : BPJS Ketenagakerjaan Bina Agen Perisai Mojokerto, Targetkan Akuisisi dan TK Aktif BPU 2024 Meningkat

Pemerintah Kembalikan Aturan Pencairan JHT Ke Aturan Lama

Rabu, 02 Maret 2022 | 16:48 WIB
header img
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziah. (Foto: Kemnaker RI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah membatalkan kebijakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) pada usia 56 tahun. Pemerintah mengembalikan ketentuan pencairan JHT ini ke permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan, pembatalan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 merupakan arahan Presiden Joko Widodo agar mempermudah persyaratan dan pembayaran JHT bagi peserta. 

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," ujar Ida Fauziyah, di Jakarta, Rabu (2/3/2022). 

Meski telah dinyatakan batal dan mengembalikan kebijakan JHT kepada Permenaker lama, saat ini pemerintah tengah menyiapkan upaya revisi. Koordinasi intens juga terus dilakukan Kemnaker baik bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh maupun dengan lembaga terkait.  

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 tahun 2022, Insya Allah segera selesai. Kami terus melakukan  serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" ungkap Ida Fauziyah.  

Dengan demikian Pekerja/Buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri sebelum usia pensiun

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun" tutur Ida Fauziyah. 

Saat ini, lanjutnya, sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki 3 manfaat yang dapat diperoleh peserta yakni manfaat uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.  

"Dengan demikian saat ini berlaku 2 program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ungkap Ida Fauziyah.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut