Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 sedotan plastic/skrop di dalam bungkus rokok, uang Rp300 ribu, 1 Handphone serta sabu-sabu dengan berat kotor 0,53 gram dalam kemasan dua plastik klip.
"Tersangka diduga menjadi perantara dalam jual beli hingga mendapatkan keuntungan pribadi berupa Uang Rp.300.000," ujarnya.
Saat diinterogasi, Arya mengaku menjadi kurir sabu-sabu atas perintah temannya satu kampung, yakni Yeri. Di hari yang sama, petugas menggerebek Yeri di rumahnya yang diduga baru saja mengonsumsi sabu-sabu.
Dari tangan Yeri, polisi menyita 5 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat total 1,62 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 5 buah potongan sedotan plastik, 2 skrop dari sedotan plastik, 1 unit timbangan digital serta 1 unit handphone.
Yani menyatakan, pihaknya terus mengembangkan pengusutan kasus tersebut dan memburu pelaku lain yang berperan sebagai bandar. "Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya