get app
inews
Aa Read Next : 4 Karang Taruna di Mojokerto Serentak Renovasi Musala dan Pos Kamling hingga Lapangan Voli

Tega, Bos Warkop Mojokerto Cabuli Gadis Di Bawah Umur

Selasa, 01 Maret 2022 | 19:12 WIB
header img
Polisi berhasil menangkap bos warkop Mojokerto pelaku pencabulan gadis berumur 16 tahun

MOJOKERTO, iNews.id – Kejadian mengenaskan menimpa gadis di bawah umur yang merupakan karyawan warung kopi (Warkop) di Mojokerto. Gadis berumur 16 tahun yang baru bekerja selama sebulan itu dicabuli bosnya sendiri.

Perbuatan bejat bos Warkop Anwar Sadad (36) itu terungkap setelah korban bersama keluarga melaporkan perbuatan tak senonoh itu ke Unita Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satereskrim Polres Mojokerto Senin (28/2/2022) pagi. 

Kejadian pencabulan ini ini terjadi di Desa Lebaksono, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto pada Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Tersangka meminta korban untuk datang ke rumah, sesampainya dirumah tersangka mencabuli korban. 

Mendapat aduan ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, hanya dalam hitungan jam usai korban melapor, Tim yang diterjunkan Senin (28/2/2022) meringkus tersangka bernama Anwar Sadad (36) di Jalan Airlangga, Mojosari sekitar pukul 23.00 WIB.

“Setelah kami lakukan penyelidikan dan penyidikan, kami dapatkan alat bukti tentang peristiwa persetubuhan tersebut. Selanjutnya kami lakukan upaya paksa menangkap pelaku,” jelasnya, Selasa (1/3/2022).

Andaru menjelaskan, Anwar mencabuli korban yang berusia 16 tahun itu di mes karyawan sekaligus tempat tinggal tersangka di Desa Lebaksono, Jumat (18/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Saat ini, pihaknya masih menginterogasi tersangka berkaitan dengan motif dan modus yang digunakan. “Kita lakukan introgasi untuk mengungkap motif dan modus tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Berita iNews Mojokerto di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut