get app
inews
Aa Text
Read Next : RS Bhayangkara Kediri Uji Sampel Hasil Tes Urine Dadakan 150 Polisi Jombang, Begini Hasilnya

Mama WD Panik Tahu Putrinya Dibawa Kabur Pacar, Ditiduri di Rumah Kos Jombang

Jum'at, 16 Agustus 2024 | 20:09 WIB
header img
Terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur, MRM asal Gresik. /Zainul Arifin

Saat berpacaran itu,  pelaku berusaha meyakinkan korban akan menjalin hubungan serius dan akan menikahi korban. Korban yang termakan bujuk rayu lalu bersedia untuk ditiduri pemuda bejat itu.

"Kemudian pelaku mengajak korban pergi dari rumah selama 2 hari dan disetubuhi," kata mantan Kapolsek Perak Jombang ini.

Kasnasin menegaskan, peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu tidak dibenarkan dan melanggar hukum. Kasnasin menyebut, MRM telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tegas Kasnasin menutup.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut