JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Peredaran minuman keras (miras) di daerah Jombang tak pernah ada habisnya. Buktinya timsus saber miras polres setempat kembali mengamankan ratusan botol miras ilegal, Kamis siang, (1/8/2024).
Miras ilegal yang diedarkan di Jombang bervariasi yakni, mulai dari arak, anggur putih, dan anggur merah, kawah-kawah, anggur alexis dan lainnya.
"Jumlah total barang bukti yang kami amankan sebanyak 683 botol miras berbagai merek dan jenis," kata anggota tim saber miras Polres Jombang Bripka Aang Heru Zuliawan usai penggerebekan.
Menurutnya, ratusan botol miras itu diamankan tim saber miras bentukan Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi dari empat lokasi warung dan toko. Yakni di Mojoagung, dua tempat di Mojowarno, dan di Jelakombo Jombang Kota.
"Kami juga mengamankan empat orang penjual minuman keras tersebut, mereka akan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jombang," ujar Aang.
Keempat penjual miras tersebut bakal dijerat polisi dengan pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol.
Aang menjelaskan, penggerebekan yang dilakukan tim saber miras berawal dari informasi masyarakat yang resah maraknya peredaran miras yang dijual bebas dengan sasaran berbagai usia, mulai remaja hingga dewasa.
"Informasi masyarakat tersebut langsung kami tindaklanjuti dengan merazia di empat lokasi tersebut," kata anggota Polsek Diwek Jombang ini.
Berdasarkan keterangan yang didapat dari para penjual, Aang menyebut, pembeli miras di tempat mereka kebanyakan remaja, bahkan ada yang masih berstatus pelajar.
Ini sangat ironis. Sebab, dampak dari miras sangat berbahaya. Berpotensi menimbulkan kecelakan lalu lintas dan tindak pidana seperti tawuran, maupun kejahatan kriminalitas lainnya.
Aang pun memastikan bahwa tim saber miras akan terus merazia warung-warung atau toko yang menjual minuman memabukkan. "Sesuai dengan perintah bapak Kapolres, Jombang harus bersih dari peredaran miras, karena berdampak buruk," ujarnya.
Polres Jombang mengimbau warga untuk tetap berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran miras di lingkungan tempat tinggalnya agar dapat segera ditindak, sedangkan penjual akan mendapat sanksi tegas jika masih tetap berjualan.
Editor : Arif Ardliyanto