get app
inews
Aa Read Next : Heboh Pencurian Celana Dalam Wanita di Kos-kosan Jombang, Pelaku Terekam CCTV

Pengakuan Pemilik Kos di Jombang Soal Pencurian Celana Dalam Wanita, Mengejutkan!

Minggu, 28 Juli 2024 | 21:50 WIB
header img
Pengakuan Pemilik Kos di Jombang Soal Pencurian Celana Dalam Wanita. Foto iNewsSurabaya/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pemilik kos putri di Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Anas, mengaku telah mendapat laporan dari penghuni kos yang kehilangan celana dalam di jemuran.

Anas juga telah mengecek rekaman CCTV dan melihat seorang pria yang diduga adalah pelakunya. Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (27/7/2024) malam, sekitar pukul 22.56 WIB.

Pencurian celana dalam wanita di kos-kosan milik pria berumur 62 tahun itu tidak hanya kali ini saja. Menurut Anas, pencurian itu juga pernah terjadi sekitar dua bulan lalu.

"Sebelumnya memang pernah terjadi peristiwa serupa sekitar 1-2 bulan yang lalu dan posisinya juga serupa dengan kejadian terakhir," ungkap Anas di lokasi kejadian, Minggu (28/7/2024).

Menurut Anas, pelakunya saat itu terlihat jelas beraksi mencuri celana dalam wanita di kos-kosan miliknya. Sayangnya, dalam rekaman CCTV wajah pelaku ditutupi masker.

"Kalau kejadian yang dulu ini terlihat dari jelas kalau memang pelakunya mencuri celana dalam lalu dimasukkan ke kantong. Pelaku terlihat di CCTV menggunakan masker dan helm. Jadi wajahnya tidak terlihat jelas," katanya.

Dari kejadian yang terulang ini, disebut Anas, berarti kos-kosan putri miliknya sudah dua kali dibobol maling celana dalam. Dirinya pun tidak mengetahui pelaku maupun motifnya.

"Sudah kejadian ini dua kali, dan yang dicuri pun sama celana dalam. Dari laporan anak-anak juga kejadiannya sudah dua kali yang terdeteksi," kata pemilik kos putri ini.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut