JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi telah menangkap 13 pelaku judi sabung ayam dalam penggerebekan arena judi sabung yang berlangsung di dekat pondok pesantren (Ponpes) Al-Muhibbin Desa Tambakrejo, Jombang.
Polisi menyita barang bukti berupa 29 sepeda motor dan 32 ayam jago. Tidak hanya itu, uang tunai sejumlah Rp1.695.000 dan peralatan perjudian seperti kalangan (geber terbuat dari spon), karpet sarna biru, jam dinding, sangkar, bak air juga disita dari lokasi.
“Penyergapan dilakukan oleh personel gabungan dari Polres Jombang dengan dibantu TNI. Kami menangkap 13 orang penjudi dan menyita sejumlah barang bukti di lokasi,” kata Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Sabtu (27/7/2024).
Penggerebekan di lokasi sekitar Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Muhibbin, Tambakberas, Jombang itu dari laporan masyarakat sekitar ponpes yang merasa resah dengan aktivitas itu. Penggerebekan berlangsung dramatis. Ketika polisi datang, para penjudi langsung kabur kocar kacir menghindari tangkapan petugas.
Aksi kejar-kejaran pun sempat terjadi antara polisi dengan orang-orang yang doyan judi sabung ayam. Petugas gabungan yang sudah mengepung arena dari segala penjuru akhirnya dapat menangkap 13 orang diduga penjudi sabung ayam. Sedangkan, bandar judi ayam lolos dari tangkapan.
“Intinya, kami tegaskan bahwa di wilayah hukum Polres Jombang tidak ada toleransi untuk main judi ayam. Selain meresahkan warga juga melanggar hukum,” tegas Kasnasin.
Lebih lanjut Kasnasin mengatakan, arena judi ayam yang digerebek petugas gabungan Polri dan TNI itu sudah 1 bulan ini beroperasi. Sehingga aktivitas judi tersebut meresahkan warga sekitar pondok. "Lalu dilaporkan warga kepada kami," tandasnya.
Polres Jombang mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya serta pengaduan atau keluhan tentang layanan Kepolisian untuk bisa melaporkan melalui call center 110. Atau menghubungi nomor WhatsApp 081323332022.
Editor : Arif Ardliyanto