JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Bursa calon Bupati Jombang di Pilkada 2024 terus hangat diperbincangkan oleh berbagai kalangan. Diprediksi bakal banyak poros pada pesta demokrasi tahun ini.
Beberapa tokoh yang bakal maju sebagai calon telah mengantongi surat tugas dari parpol (partai politik). Seperti Kepala Desa Mojokrapak Kecamatan Tembelang Warsubi yang diusung PKB dan telah mendapat surat tugas dari Gerindra serta Golkar dan PKS.
Selain itu, mantan Bupati Jombang Mundjidah Wahab mendapatkan surat tugas dari Demokrat, PPP dan terakhir dari PDI Perjuangan berpasangan dengan mantan Wabup Sumrambah.
Sementara penjabat (Pj) Bupati Jombang Sugiat, yang sudah mengundurkan diri dari jabatannya sejak 2 Juli lalu, sampai saat ini belum mendapat rekomendasi maupun surat tugas dari parpol manapun.
"Sampai sejauh ini belum (rekomendasi), belum serius sampai ke sana. Dari parpol mana saja silahkan," kata Sugiat di pendopo kabupaten, Kamis (18/8/2024).
Ia mengatakan bahwa semua masih berpeluang mendapat rekomendasi parpol untuk berkompetisi pada pilkada Jombang 27 November nanti. Sebab, kata Sugiat, yang sudah keluar dari parpol hanyalah surat tugas.
"Kan belum ada rekomendasi resmi, kecuali itu rekomendasi dari DPP, ini kan baru surat tugas, surat tugas itu bisa saja berubah kan belum resmi rekomendasi," kata pria yang menjabat kepala BIN (badan intelijen negara) Sulawesi Barat ini.
Dari situ, Sugiat mengaku optimis akan mendapat rekomendasi parpol. Rasa optimis itu dibuktikan dengan pengunduran dirinya dari jabatan Pj Bupati Jombang.
"Kalau saya tidak optimis tidak mungkin mundur sebagai Pj, saya kan mundur dalam rangka untuk maju Pilkada. Saya sampaikan di BIN masih punya waktu tiga tahun, saya rela mengorbankan karir yang saya bangun di bin dari 1991 sampai sekarang selama 33 tahun," kata warga Dusun Kalongan, Desa Japanan Kecamatan Gudo, Jombang ini.
Sugiat menambahkan dirinya sudah mengundurkan diri sejak 2 Juli. Pengunduran diri itu jauh lebih awal karena pada waktu itu Kemendagri menyampaikan kalau mau maju syaratnya harus mundur sebagai Pj terhitung 40 hari kerja.
"Kemudian saya mengajukan pengunduran diri, tetapi ternyata ada informasi baru dari pak menteri 40 hari kalender, berarti tanggal 17 kemarin, ya gak masalah kan saya sudah mengajukan tanggal 2, sudah diterima di sana tetapi sampai saat ini saya belum mendapatkan SK atau pengunduran diri saya itu disetujui atau tidak sampai saat ini saya belum mendapatkan informasi itu," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto