JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Muhajir, mengeluarkan imbauan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjauhi judi online. Dalam pernyataannya yang tegas, Muhajir menekankan bahwa segala bentuk judi, baik online maupun offline, dilarang oleh agama.
"Judi, apapun namanya dan bagaimanapun caranya, baik online maupun offline, tetap terlarang menurut agama. Oleh karena itu, saya mengimbau seluruh ASN Kemenag Jombang untuk menghindari dan menjauhi judi," tegas Muhajir pada Senin (1/7/2024).
Imbauan ini muncul pasca dikeluarkannya Surat Edaran (SE) dari Sekretariat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia (Sekjen Kemenag RI) tentang Pencegahan Perjudian Daring. SE ini langsung disebarluaskan oleh Kemenag Jombang ke jajarannya dan masyarakat luas.
Muhajir juga mengajak seluruh ASN Kemenag Jombang untuk aktif mensosialisasikan larangan dan bahaya judi online kepada masyarakat. "Saya minta agar seluruh ASN mengajak dan mengimbau masyarakat, dimulai dari keluarga, kerabat, hingga masyarakat terdekat, untuk menjauhi judi. Judi adalah perbuatan dosa yang dilarang agama dan kita harus menjauhinya," ujarnya.
Selain itu, Muhajir mendorong penggunaan berbagai media sosial resmi Kemenag Jombang serta akun pribadi ASN untuk menyebarkan informasi ini. Penyuluh Agama Islam juga diminta bergerak cepat dalam sosialisasi, baik secara langsung maupun melalui infografis atau flyer.
Lebih lanjut, Muhajir menegaskan bahwa ASN Kemenag Jombang yang terbukti terlibat dalam perjudian akan dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap sosialisasi ini dapat mencegah maraknya judi online di kalangan masyarakat, khususnya di Jombang, serta mengurangi jumlah pelaku yang terpapar bahaya judi online," pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Kemenag Jombang berupaya menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian, sekaligus memberikan contoh yang baik bagi masyarakat.
Editor : Arif Ardliyanto