MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Persoalan konflik di Universitas Bina Sehat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (UBS PPNI) Kabupaten Mojokerto terus bergulir dinamis. Masing-masing kubu mengklaim bahwa kepengurusan sah kampus yang berada di bawah Yayasan Kesejahteraan Warga Perawatan Perawat Nasional indonesia (YKWP PPNI) adalah kewenangannya.
Dua kubu yang berkonflik yaitu kubu Mas'ud Susanto yang merupakan Ketua DPD PPNI 2022-2027 dengan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PPNI periode 2017-2022, H.M Hartadi. Dimana masalah bermula pada dua tahun lalu, saat HM Hartadi kalah dalam Musyawarah Daerah (Musda).
Puncaknya, kubu HM Hartadi menggandeng LSM Modjokerto Watch mencoba untuk memasuki gerbang kampus namun mendapat hadangan dari petugas kampus. Saat itu diduga terjadi aksi kekerasan yang menyebabkan pihak Mas'ud Susanto membuat laporan ke kepolisian terkait perusakan dan penganiayaan.
Ketua Tim Kuasa Hukum UBS PPNI Mojokerto (kubu Mas'ud Susanto), Irvan Junaedi mengungkapkan, pihaknya terpaksa membuat laporan kepolisian untuk mendapat keadilan.
"LP sudah masuk, dan polisi sudah memprosesnya semoga ditindak cepat sehingga rasa keadilan dan perlindungan hukum di teman-teman PPNI itu terwujud," ungkapnya, Selasa (18/6/2024).
Irvan mengaku sangat menyayangkan terjadinya peristiwa yang sempat membuat takut civitas akademika UBS PPNI. Menurutnya, kubu HM Hartadi seharusnya legowo atas keputusan Musda dan menyerahkan seluruh kewenangannya kepada pengurus baru.
Ia pun menawarkan solusi jika kubu HM Hartadi masih ingin berkiprah di YKWP PPNI, ia meyakini pengurus baru akan mewadahi HM Hartadi yang juga masih merupakan anggota PPNI.
"Ruang untuk aktif itu kan masih ada, ada mekanisme organisasi yang bisa digunakan dan saya pikir masih dimungkinkan itu kalau beliau mau," katanya.
Ia berharap tidak ada lagi demonstrasi di kampus dari kubu HM Hartadi. Terutama yang mengganggu ketertiban umum.
Apalagi pihaknya juga telah menyiapkan satuan pengamanan yang direkrut secara mendadak untuk mengamankan kampus yang berada di Jalan Raya Jabon, Gayaman,Mojoanyar, Mojokerto itu.
Tim kuasa hukum Kubu Mas'ud Susanto saat menunjukkan laporan kepolisian terkait pengrusakan dan penganiayaan kampus UBS PPNI. (Foto: Trisna Eka Adhitya)
"Kami dalam rangka pengamanan kampus telah menyiapkan satuan pengamanan," pungkasnya.
Ketua DPD PPNI 2022-2027 Mas'ud Susanto mengungkapkan, pihaknya merasa berhak menjadi pengurus sah. Meski sedang terdapat konflik, aktivitas perkuliahan tetap tidak terganggu.
"Saya minta kepada seluruh pihak untuk mengedepankan musyawarah mufakat, ikuti atau hormati hukum yang berlaku dalam rangka menangani konflik ini," ungkapnya.
Sementara itu, HM Hartadi mengungkapkan aksi demonstrasi itu terjadi lantaran sejak dua tahun lalu diusir dari kampus tempatnya mengabdi. Padahal, pihaknya sudah melakukan upaya mediasi namun tidak ditaati oleh kubu Mas'ud Susanto.
Oleh karena itu, pihaknya merasa berhak untuk menguasai aset UBS PPNI Mojokerto karena menilai konflik ini belum dapat terselesaikan dengan baik.
HM Hartadi bersama tim merasa masih memiliki hak atas kepengurusan YKWP PPNI. (Foto: Trisna Eka Adhitya)
“Saya masih berkantor di UBS PPNI karena secara hukum kami yang mestinya masih di situ, bukan pihak sana. Sertifikat tanah semua aset kampus, termasuk BPKB mobil dan sepeda motor ada di saya. Bahkan stempel yayasan juga di saya. Sertifikat atas nama yayasan periode saya. LSM Mojokerto Watch itu bertindak atas Kuasa dari saya dan jelas,” ungkapnya.
Dengan menggandeng LSM Modjokerto Watch pihaknya ingin agar ada komunikasi yang baik di antara kedua pihak. Namun pihak kampus malah menyiapkan satuan pengamanan yang menolak Modjokerto Watch yang sudah mengantongi surat kuasa atas nama HM. Hartadi.
“Pihak saya tidak bisa masuk, makanya didobrak. Kalau diterima baik-baik tidak mungkin ada keributan. Pihak kita dihadang oknum tidak dikenal. Sehingga kita suruh keluar kampus karena tidak ada surat tugas resmi,” jelasnya.
Kuasa Hukum pengurus lama YKWP PNI Kabupaten Mojokerto, M Amin mengatakan, hukum berlaku untuk semua orang. “Harapannya dari Mojokerto Watch ini, kalau pihak sana laporan diterima, diproses. Sebaliknya dari pihak sini yang dulu laporan (2 tahun lalu) juga diproses lebih dulu karena sini laporannya juga lebih dulu,” harapnya.
Masih kata Amin, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan karena yang mempunyai kewenangan untuk penyelidikan dan penyidikan adalah pihak kepolisian. Namun hingga saat ini, dari pihaknya belum ada yang dipanggil sebagai saksi dalam kasus yang dilaporkan kubu Ketua DPD PPNI periode 2022-2027, Mas’ud Susanto.
“Kalau nanti ada panggilan, kalau yang dipanggil menguasakan ke kuasa hukum, otomatis penasihat hukum akan mendampingi saat beliau diperiksa dalam BAP. Dijalani saja pemeriksaannya, itu nanti terbukti apa tidaknya kan dari pemeriksaan nanti bisa kita lihat,” tegasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya