get app
inews
Aa Read Next : 26 Ekor Hewan Kurban Polres Jombang Dibagikan ke Pesantren Hingga Panti Asuhan

Kisah Pria Ponorogo Ditipu Warga Jombang Rp129 Juta karena Gagal Berangkat ke Australia

Sabtu, 15 Juni 2024 | 11:04 WIB
header img
Korban dugaan penipuan TKI, Sari Widodo menunjukkan bukti laporan polisi di Jombang. Foto iNewsMojokerto/Zainul Arifin

JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Jika tidak ditipu oleh calo penyalur TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Jombang, kakak beradik bernama Sari Widodo (32) dan Hadi Prayitno (30) sudah menikmati pekerjaan di Australia sebagai pemeriksaan buah di perkebunan. Upahnya, bila dikonversi ke rupiah, tembus Rp60 juta sebulan.

Namun, angan itu hanya semu. Calo penyalur TKI inisial IS (59) beralamat di Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang diduga menipunya. Sebab Widodo dan adiknya tidak kunjung diberangkatkan, walau sudah berjalan sekitar dua tahun lamanya. 

Padahal, keduanya sudah menyetor uang dengan total Rp129 juta kepada IS untuk memuluskan keberangkatannya ke Negeri Kangguru. Uang yang disetor dari hasil menjual mobil dan menggadaikan sawah.

"Kasus ini sudah saya laporkan ke Polres Jombang," kata Widodo sembari menunjukkan sejumlah bukti dan laporan polisi di Kabupaten Jombang.

Widodo menceritakan, awalnya dia menjalani pekerjaan sebagai tukang servis peralatan elektronik di Jakarta. Namun, pandemi COVID-19 saat itu membuat usahanya terpuruk, hingga nyaris gulung tikar. Lalu dia berfikir untuk bekerja di luar negeri.

Hingga pada 11 Mei 2022 ia dikenalkan seseorang dengan IS yang mengklaim bisa memberangkatkan TKI ke Australia untuk kerja di perkebunan. "Awalnya saya niat ke Korea Selatan, namun oleh IS diarahkan ke Australia," kata pria asal Kecamatan Balong Kabupaten Ponorogo tersebut.

Saat itu, kata Widodo, ia diminta menyiapkan uang Rp65 juta untuk keberangkatan bekerja di Australia. Sebagai iming iming, gaji bekerja di Australia antara Rp50 hingga Rp60 juta per bulan. Widodo pun menyambut tawaran menggiurkan itu. 

“Karena yang mendaftar dua orang, yaitu saya dan adik saya, pembayarannya dapat potongan. Masing-masing hanya diminta membayar Rp60 juta,” kata Widodo.

Dia bersama sang adik kemudian menyetor uang Rp1,5 juta untuk mengurus penerbitan visa. Setelah itu melakukan pembayaran secara bertahap melalui transfer hingga Rp120 juta.

“Saya transfer lebih dari lima kali. Lunas sebesar Rp120 juta untuk saya dan adik. Kalau ditotal biaya yang sudah saya keluarkan Rp129 juta. Itu uang dari jual mobil dan menggadaikan sawah,” katanya.

Setelah pelunasan, Widodo dan adiknya diberikan visa oleh IS. Mereka dijanjikan berangkat Australia 20 Juni 2022. Lantaran beberapa kali gagal terbang hingga November 2023, akhirnya Widodo pun tak menaruh kepercayaan lagi kepada penyalur 

"Selama ini sudah empat kali dijanjikan berangkat, tapi gagal. Alasannya bermacam-macam, bilangnya kekurangan dana. Kemudian seragam belum ada, lalu beralasan sedang banyak deportasi untuk TKI yang masuk Australia saat itu," ujarnya.

Akhirnya dapat ditebak, Widodo dan adiknya tetap di Tanah Air hingga sekarang ini. Widodo yang menyadari jadi korban penipuan berusaha menagih janji IS dan meminta uangnya sebesar Rp129 juta untuk dikembalikan, tapi IS hanya memberi angin surga. 

Widodok Kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Jombang pada 29 November 2023. Sebab upaya meminta pengembalian uang secara baik-baik sejak terakhir gagal berangkat menjadi TKI ke Australia, tidak membuahkan hasil.

“Harapan kami uang yang dulu kami bayarkan bisa kembali, kemudian yang paling penting lagi agar tidak ada korban lagi,” tandas pria Ponorogo ini.

Kasihumas Polres Jombang Iptu Kasnasin, mengonfirmasi adanya pelaporan dari calon TKI asal Ponorogo dengan terlapor IS warga Jombang. Kasnasin mengatakan untuk tahapan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan nanti dilanjutkan gelar perkara.

"Kalau cukup bukti dilakukan penetapan tersangka kemudian  dinaikkan ke penuntutan, SPDP-nya nanti kita kirim ke Kejaksaan,” ujar Kasnasin dikonfirmasi iNews, Sabtu (14/6/2024).

Ia menambahkan bahwa dalam menangani kasus tersebut penyidik Satreskrim Polres Jombang menerapkan Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut