Setelah dari Paidi, polisi menyisir ke wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Di sini polisi menangkap seorang kurir yang membawa 48 botol miras berbagai merek. Minuman haram itu diangkut menggunakan motor untuk dikirim ke salah satu warung di Desa Tunggorono.
"Kurir dan barang bukti miras langsung kita bawa ke Polres Jombang untuk ditindak," ucapnya.
IKasnasin menegaskan bahwa pemberantasan miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari miras.
"Kami imbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga mengimbau agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Masyarakat yang mengetahui peredaran miras di lingkungan sekitarnya agar segera menghubungi polisi," kata Kasnasin.
Editor : Arif Ardliyanto