JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menangkap tujuh orang pria saat beli miras dan mabuk-mabukkan di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Tidak hanya itu, petugas juga menindak sang penjual minuman haram haram.
Kasi Humas Polres Jombang Iptu Kasnasin, Jumat (31/5/2024) mengatakan tujuh orang pria tersebut terjaring razia peredaran miras yang dilakukan oleh tim Saber Miras Polres Jombang. Saat itu, petugas kepolisian menyisir salah satu penjual miras, Paidi di Desa Pulo Lor, Kecamatan Jombang.
Paidi diketahui merupakan penjual miras yang menyediakan layanan minum di tempat dengan harga paket hemat. Di rumah Paidi (50) itu, polisi mendapati tujuh orang sedang mabuk-mabukkan. Mereka pun langsung diamankan petugas.
"Di penjual miras ini kita mendapati tujuh pembeli miras. Langsung kita amankan," kata Kasnasin dalam keterangannya yang diterima iNews.id.
Tujuh pembeli miras itu langsung diberikan sanksi pembinaan fisik. Mereka dihukum push up sebanyak 50 kali di depan petugas. Sementara, terhadap penjualnya, polisi melakukan penindakan dengan menyita miras yang dijualnya dengan harga hemat.
"Ketujuh peminum disuruh melepas baju kemudian didata dan melaksanakan tindakan fisik guna efek jera," kata mantan Kapolsek Perak Jombang ini.
Setelah dari Paidi, polisi menyisir ke wilayah Desa Tunggorono, Kecamatan Jombang. Di sini polisi menangkap seorang kurir yang membawa 48 botol miras berbagai merek. Minuman haram itu diangkut menggunakan motor untuk dikirim ke salah satu warung di Desa Tunggorono.
"Kurir dan barang bukti miras langsung kita bawa ke Polres Jombang untuk ditindak," ucapnya.
IKasnasin menegaskan bahwa pemberantasan miras di Kota Santri merupakan komitmen Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi. Ia menargetkan Jombang ke depan bebas dari miras.
"Kami imbau masyarakat tidak lagi menjual miras. Kita juga mengimbau agar bersama-sama ikut memberantas miras di Kota Santri ini. Masyarakat yang mengetahui peredaran miras di lingkungan sekitarnya agar segera menghubungi polisi," kata Kasnasin.
Editor : Arif Ardliyanto