JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Pj Bupati Jombang, Sugiat dengan tegas mengumumkan bahwa setiap desa di wilayahnya harus memiliki cadangan beras pemerintah desa minimal 500 kg atau setara dengan 781 kg gabah kering giling, yang berasal dari anggaran dana desa. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 102 Tahun 2023 tentang cadangan beras pemerintah daerah.
"Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi krisis pangan di daerah, dengan memastikan setiap desa memiliki stok pangan pokok berupa beras atau gabah yang cukup dan berkualitas," kata Sugiat saat menyerahkan bantuan hibah lumbung pangan tahun anggaran 2024 kepada kelompok lumbung pangan 'Marmoyo' di Desa Marmoyo, Kecamatan Kabuh, pada Rabu (29/5/2024).
Sugiat berharap, dengan adanya bantuan hibah ini, kelompok lumbung dapat menyisihkan gabah untuk cadangan pangan, serta menjalankan program simpan pinjam gabah antarkelompok, sehingga dapat berkembang dan mandiri secara ekonomi.
"Selain itu, pemberian bantuan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2023 tentang pengalokasian dana desa tahun anggaran 2024, yang menetapkan bahwa minimal 20 persen dari total dana desa harus dialokasikan untuk ketahanan pangan," tambahnya.
Dalam konteks pembangunan dan kemajuan, Sugiat menekankan pentingnya ketahanan pangan sebagai salah satu aspek yang tak boleh diabaikan. "Masyarakat dengan ketahanan pangan yang baik akan lebih siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi, sosial, dan politik."
"Melalui pemberian bantuan hibah ini, kami berharap dapat memperkuat upaya pemerintah daerah dan masyarakat dalam meningkatkan ketahanan pangan di Kabupaten Jombang. Semoga bantuan ini memberikan manfaat besar bagi kelompok lumbung dan masyarakat sekitarnya," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto