MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto akan membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah untuk Pilkada Kota Mojokerto 2024. Sebelum pendaftaran dari jalur partai politik, KPU Kota Mojokerto akan mebuka kesempatan bagi pendaftar cawali-cawawali independen.
Komisioner KPU Kota Mojokerto Tri Widya Kartikasari mengatakan, pemenuhan persyaratan jalur independen akan berlangsung pada awal Mei 2024.
“Sesuai PKPU No. 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, pemenuhan persyaratan dukungan Pasangan Calon Perseorangan dibuka mulai 5 Mei sampai 19 Agustus," terang Widya, Selasa (30/4/2024).
Paslon dari jalur independen nantinya harus mendapat dukungan dari masyarakat. Dukungan yang harus dipenuhi oleh pasangan independen sesuai keputusan KPU Kota Mojokerto nomor 124 tahun 2024, yakni sebesar 10.463 dukungan.
Angka tersebut merupakan 10% dari total DPT Kota Mojokerto pada pemilu 2024 yakni sebanyak 104,629 pemilih. Dari jumlah itu, calon independen wajib mendapatkan dukungan yang tersebar minimal dua kecamatan.
Dalam proses tersebut, KPU Kota Mojokerto juga membuka Tahap Perbaikan dan Penyerahan Perbaikan Dokumen Syarat Dukungan oleh Paslon Perseorangan pada 1 - 7 Juli 2024.
"Kalau syarat dukungan Paslon Perseorangan terpenuhi, maka bisa melakukan Pendaftaran Calon yang akan dibuka 27 - 29 Agustus 2024 bersamaan dengan Paslon yang didukung oleh parpol atau gabungan parpol," tambah Widya.
Bagi para paslon jalun independen, KPU Kota Mojokerto juga membuka layanan helpdesk atau konsultasi untuk pencalonan di Ruang Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Mojokerto, Jl. Pahlawan No.11, Kecamatan Kranggan.
Editor : Trisna Eka Adhitya